Pengusaha Heri Black Penuhi Panggilan KPK Setelah Sempat Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Importasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha swasta Heri Setiyono alias Heri Black di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah tegas ini diambil tim penyidik setelah saksi sempat mangkir tanpa alasan pada pemanggilan sebelumnya. Kehadiran saksi diharapkan dapat membuka simpul baru dalam pengusutan skandal rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kronologi Kehadiran Saksi di Gedung Merah Putih
Tim penyidik bergerak cepat melakukan pendalaman materi tak lama setelah saksi tiba di lokasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, pengusaha tersebut datang memenuhi panggilan sejak pagi hari. Pihak lembaga antirasuah langsung mengarahkan saksi menuju ruang pemeriksaan di lantai atas demi efisiensi waktu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi mengenai penjadwalan ulang agenda pemeriksaan tersebut kepada awak media. Menurutnya, tim penyidik membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka utama.
Kedatangan Lebih Awal dari Jadwal
Saksi dilaporkan menunjukkan sikap yang berbeda dibandingkan dengan agenda pemanggilan pertama. Pemeriksaan intensif langsung dilakukan guna menggali keterlibatan pihak swasta lainnya dalam jaringan distribusi barang impor.
Arahan Langsung Tim Penyidik
Saksi yang hadir langsung dibawa menuju ruang interogasi khusus. KPK menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus.
Penegasan KPK Terhadap Pihak yang Tidak Kooperatif
Pemeriksaan hari ini merupakan respons langsung atas ketidakhadiran saksi pada agenda sebelumnya. KPK sempat mengeluarkan peringatan keras agar seluruh pihak yang dipanggil menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Lembaga antirasuah mengingatkan bahwa koordinasi yang buruk dari saksi dapat menghambat proses hukum. Oleh karena itu, kehadiran fisik dan keterbukaan informasi menjadi poin krusial dalam pemeriksaan kali ini.
"Hari ini, penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saudara HS, selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai. Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa Heri Black telah berada di lokasi sejak pukul 09.04 WIB. Sebelumnya, saksi tercatat tidak memenuhi panggilan tim penyidik tanpa alasan yang jelas pada Jumat (8/5/2026) lalu.
"Pekan lalu penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara HB, namun yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Budi menambahkan keterangan yang diberikan pada Selasa (12/5/2026).
KPK kembali menegaskan pentingnya keterbukaan dari setiap saksi demi mengurai birokrasi importasi yang korup. "Tentu kami secara umum mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap," sambungnya.
Jaringan Rasuah Impor dan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan angka kerugian dan barang bukti yang sangat besar.
Dalam pusaran kasus ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari operasi senyap tersebut, petugas mengamankan berbagai aset mewah yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik suap menyuap.
Berikut adalah rincian barang bukti bernilai fantastis dengan total mencapai Rp 40,5 miliar yang berhasil disita oleh petugas KPK:
-
Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing.
-
Logam mulia dengan berat total mencapai 5,3 kilogram.
-
Sejumlah jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Selain menetapkan enam tersangka dari klaster birokrasi, proses hukum juga telah menjerat pihak swasta selaku pemberi suap. Tiga petinggi dari PT Blueray Cargo saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Dakwaan Jaksa dan Fasilitas Mewah Petinggi Swasta
Dalam persidangan yang digelar terpisah, Jaksa KPK mendakwa para petinggi PT Blueray Cargo melakukan penyuapan secara sistematis. Suap tersebut diberikan kepada oknum petugas bea cukai untuk mempermudah jalur masuk barang impor tanpa dokumen yang sah.
Tiga terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan adalah:
-
John Field (Pimpinan PT Blueray Cargo)
-
Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional)
-
Andri (Ketua Tim Dokumen)
Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa total suap yang digelontorkan oleh para terdakwa mencapai Rp 61,3 miliar. Tidak hanya uang tunai, para terdakwa juga memberikan fasilitas mewah senilai Rp 1,8 miliar demi memuluskan aksi ilegal mereka.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat mereka dengan pasal berlapis. "Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP," tegas Jaksa KPK dalam pembacaan surat dakwaannya di pengadilan.
Upaya Pembersihan Jalur Logistik Nasional
Kasus korupsi di sektor komoditas impor ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional. Kebocoran pendapatan negara dari sektor pajak impor dinilai mengganggu iklim usaha yang sehat bagi para pelaku industri dalam negeri.
Penyidikan yang menyasar internal DJBC dan jaringan swasta ini diharapkan mampu memberikan efek jera. KPK berkomitmen untuk terus mengejar aliran dana korupsi ini, termasuk potensi adanya keterlibatan korporasi atau pencucian uang.
Proses hukum terhadap Heri Black diproyeksikan akan membuka pintu bagi pemanggilan saksi-saksi baru dalam beberapa pekan ke depan. Penyidik masih terus mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen manifes impor yang telah disita sebelumnya.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai ketegasan KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi di sektor Bea Cukai ini? Apakah pemeriksaan pihak swasta mampu membongkar jaringan mafia impor secara keseluruhan? Tulis pendapat Anda di kolom komentar.

0Komentar