Gfd6Gpr9BSG7GpC6BSC8TUroGA==
Sekilas
Info

3 Pria Pemeras Sopir Truk di SPBU Banjarmasin Ditangkap

Ukuran huruf
Print 0

 


Aparat Gabungan Amankan Tiga Pelaku Pungli di SPBU Banua Anyar Banjarmasin Timur

Aparat gabungan menangkap tiga pria berinisial HS, MR, dan MG akibat dugaan pemerasan terhadap sopir truk yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Banua Anyar, Kota Banjarmasin, pada Jumat (15/5/2026).


Kronologi Penangkapan Pelaku Pemerasan di SPBU Banjarmasin

Aksi premanisme yang meresahkan para pengemudi angkutan barang di Kalimantan Selatan akhirnya mendapat tindakan tegas. Tim gabungan langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas ilegal tersebut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kecamatan Banjarmasin Timur. Wilayah ini dikenal padat oleh antrean kendaraan besar yang ingin mengisi bahan bakar.

Keterlibatan Tim Gabungan Kepolisian

Operasi penertiban ini tidak dilakukan oleh satu unit saja. Langkah cepat ini melibatkan kekuatan penuh dari berbagai unsur kepolisian setempat:

  • Polsek Banjarmasin Timur

  • Satreskrim Polresta Banjarmasin

  • Tim Macan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel

Barang Bukti yang Disita petugas

Dalam penangkapan tersebut, petugas di lapangan tidak hanya mengamankan para oknum pelaku. Polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya praktik pungutan liar.

Dari tangan ketiga terduga pelaku, aparat menyita uang tunai sebesar Rp210 ribu. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil kutipan paksa dari para sopir truk hari itu.


Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian Terkait Pungli BBM

Pihak berwajib memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, pemeriksaan intensif masih terus dilakukan di markas kepolisian guna mendalami modus operandi pelaku.

"Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para terduga pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat," ujar Kepala Polsek Banjarmasin Timur, Kompol Morris Widhi Harto, Minggu (17/5/2026).

Kompol Morris Widhi Harto juga menambahkan bahwa interogasi mendalam diperlukan untuk mengetahui rekam jejak aksi mereka. Polisi ingin memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme maupun pemerasan yang meresahkan masyarakat. Terutama di ruang publik dan lokasi pelayanan bahan bakar," tegasnya.


Jejak Kasus Premanisme Jalur Logistik di Banjarmasin

Praktik pungutan liar di area pengisian bahan bakar kendaraan besar memang menjadi perhatian serius. Antrean panjang truk sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi secara sepihak.

Kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah merupakan salah satu urat nadi transportasi logistik di Banjarmasin Timur. Oleh karena itu, keamanan di area ini menjadi prioritas utama demi kelancaran distribusi barang.

Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur. Mereka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.


Dampak Penertiban Terhadap Kenyamanan Sopir Truk

Langkah tegas dari aparat kepolisian ini mendapat respons positif dari para pengguna jalan dan komunitas pengemudi. Penertiban ini diharapkan bisa memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali di SPBU lain.

Berikut adalah beberapa dampak langsung yang diharapkan dari operasi pembersihan premanisme ini:

  1. Meningkatnya rasa aman bagi para sopir truk yang sedang mengantre BBM.

  2. Menekan potensi biaya logistik tinggi akibat adanya pungutan liar di jalanan.

  3. Mendorong masyarakat untuk lebih berani melaporkan tindakan kriminal di ruang publik.

Kepolisian juga meminta pihak pengelola SPBU untuk memperketat pengawasan di area sekitar pom bensin. Kehadiran petugas keamanan internal dinilai sangat membantu mencegah ruang gerak para pemeras.


Ancaman Hukuman dan Jeratan Pasal Pidana Bagi Pelaku

Penegakan hukum dipastikan akan berjalan secara transparan dan objektif. Jika dalam proses penyidikan ketiga pria tersebut terbukti kuat melakukan pemerasan secara bersama-sama, sanksi berat sudah menanti mereka.

Para terduga pelaku terancam dijerat dengan undang-undang hukum pidana yang baru:

  • Pasal 482 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

  • Juncto Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui penerapan pasal-pasal tersebut, pihak kepolisian berharap penindakan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja. Keamanan masyarakat di Kota Banjarmasin harus tetap terjaga dari segala bentuk intimidasi.

Bagaimana pendapat Anda mengenai maraknya aksi pungli terhadap sopir truk di area SPBU? Tulis komentar Anda di bawah.

3 Pria Pemeras Sopir Truk di SPBU Banjarmasin Ditangkap
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin